WONOSOBO - Tiga tersangka pengguna narkoba dan pengedar berhasil diamankan Satuan Polres Wonosobo, ketiga tersangka tersebut berhasil dibekuk petugas hanya dalam kurun waktu dua pekan, di tempat yang berbeda-beda.
"Pertama kita tangkap dua orang tersangka pada Rabu, 6 Januari 2021. Sedangkan satu orang lagi di kasus yang berbeda pada Senin, 25 Januari kemarin," terang Ganang saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jum'at (29/1).
Pada kasus yang pertama, disebutkan jika kronologis bermula saat petugas menangkap Bayu Aditya (26), asal Dusun Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Wonosobo pada 6 Januari di komplek Pasar Leksono pukul 23.00 malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah paket sabu di dalam pakaiannya.
Bayu mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Trubus, Warga Kasiran, Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo. Dua paket sabu itu dibayar dengan harga Rp 1.400.000. Rencananya, barang tersebut bakal digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Atas pengakuan tersangka, kemudian pada malam itu juga kita datangi satu pelaku lain yang bernama Trubus ini di rumahnya. Jadi dalam satu malam kita tangkap dua pelaku," terangnya.
Dari keterangan Ganang saat ini pihak kepolisian masih mencari satu pelaku lain yang berinisial DC asal Kledung, Temanggung. Pihak kepolisian mengindikasi DC sebagai salah satu pengedar yang menghubungkan barang haram ini masuk ke wilayah Wonosobo.
"Status DC sekarang masih DPO dan sebagian besar data pribadinya sudah kita kantongi saat ini. Kita sedang mengembangkan kasus ini dengan melibatkan petugas dari luar kota," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku terjerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Primer dan diancam pidana kurungan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda Satu Milyar rupiah.
Sementara satu kasus lainnya adalah tersangka pengguna sekaligus pengedar psikotropika jenis alprazolam, AY (25). Warga asal Desa Timbang, Kecamatan Leksono, Wonosobo. Dirinya berhasil ditangkap di salah satu rumah makan di Kertek pukul 15.00 sore.
Pengguna dan Pengedar Narkoba Asal Wonosobo Diciduk di Awal Tahun
satumenitnews.com - Kapolres Wonosobo yang baru, AKBP Ganang Nugroho Widhi menyebut ketiga tersangka yang berhasil ditangkap ini berasal dari dua kasus yang berbeda. Ganang juga menjelaskan penangkapan ketiga tersangka pengguna narkoba dan pengedar berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki oleh jajaran Satnarkoba Polres Wonosobo."Pertama kita tangkap dua orang tersangka pada Rabu, 6 Januari 2021. Sedangkan satu orang lagi di kasus yang berbeda pada Senin, 25 Januari kemarin," terang Ganang saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jum'at (29/1).
Pada kasus yang pertama, disebutkan jika kronologis bermula saat petugas menangkap Bayu Aditya (26), asal Dusun Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Wonosobo pada 6 Januari di komplek Pasar Leksono pukul 23.00 malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah paket sabu di dalam pakaiannya.
Bayu mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Trubus, Warga Kasiran, Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo. Dua paket sabu itu dibayar dengan harga Rp 1.400.000. Rencananya, barang tersebut bakal digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Atas pengakuan tersangka, kemudian pada malam itu juga kita datangi satu pelaku lain yang bernama Trubus ini di rumahnya. Jadi dalam satu malam kita tangkap dua pelaku," terangnya.
Dari keterangan Ganang saat ini pihak kepolisian masih mencari satu pelaku lain yang berinisial DC asal Kledung, Temanggung. Pihak kepolisian mengindikasi DC sebagai salah satu pengedar yang menghubungkan barang haram ini masuk ke wilayah Wonosobo.
"Status DC sekarang masih DPO dan sebagian besar data pribadinya sudah kita kantongi saat ini. Kita sedang mengembangkan kasus ini dengan melibatkan petugas dari luar kota," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku terjerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Primer dan diancam pidana kurungan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda Satu Milyar rupiah.
Sementara satu kasus lainnya adalah tersangka pengguna sekaligus pengedar psikotropika jenis alprazolam, AY (25). Warga asal Desa Timbang, Kecamatan Leksono, Wonosobo. Dirinya berhasil ditangkap di salah satu rumah makan di Kertek pukul 15.00 sore.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket psikotropika jenis alprazolam berisi 68 butir dalam tas cangklong warna hijau milik tersangka.
"Seharusnya ada 70 butir yang diterima tersangka. Tetapi dua butir itu sudah dikonsumsi oleh pelaku sendiri saat perjalanan pulang dari Semarang," ujar Ganang menjelaskan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapat barang jenis psikotropika ini dari daerah Pudak Payung, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang yang bernama Bagong yang saat ini masih berstatus DPO.
Atas perbuatan pelaku, itu dirinya dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman pidana 5 tahun denda Rp 100 juta rupiah. (manjie/e2)
"Seharusnya ada 70 butir yang diterima tersangka. Tetapi dua butir itu sudah dikonsumsi oleh pelaku sendiri saat perjalanan pulang dari Semarang," ujar Ganang menjelaskan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapat barang jenis psikotropika ini dari daerah Pudak Payung, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang yang bernama Bagong yang saat ini masih berstatus DPO.
Atas perbuatan pelaku, itu dirinya dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman pidana 5 tahun denda Rp 100 juta rupiah. (manjie/e2)
Tidak ada komentar