Breaking News

Jual Trengiling, AR Terancam Penjara 5 Tahun

WONOSOBO - Setelah merilis penangkapan pengguna narkoba di awal tahun 2021, Polres Wonosobo kembali merilis penangkapan terduga pelaku penjual satwa yang dilindungi. Pelaku yang diketahui berinisial AR (38) warga Desa Rejosari, Kecamatan Kepil diringkus saat transaksi satu ekor trenggiling dan satu plastik sisik trenggiling di area SPBU Mekar Abadi Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran.

Jual Trengiling, AR Terancam Penjara 5 Tahun

Jual Trengiling, AR Terancam Penjara 5 Tahun

satumenitnews.com - Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya.

"Saat penangkapan pelaku kedapatan membawa satu ekor trenggiling dalam keadaan mati dan satu kantong plastik yang berisi sisik trenggiling," terang Ganang pada awak media yang hadir.

Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di area SPBU Mekar Abadi Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran. Pelaku yang diduga akan menjual satu ekor trenggiling dan satu plastik sisik trenggiling tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Tahu Gak Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia? Ini Daftarnya


"Karena trenggiling yang memiliki nama ilmiah Manis Javanica tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi maka sesuai Permen LHK RI Nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK RI Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/6 /2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, maka pelaku kami amankan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut Polres Wonosobo berhasil mengamankan satu ekor trenggiling dalam keadaan mati yang telah didinginkan dengan berat sekitar 4,5 kg, sisik hewan yang diduga trenggiling seberat 1,5 kg, satu buah tas punggung berwarna hitam, satu buah tas plastik berwarna merah dan satu buah kantong plastik berwarna bening.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, karena diduga telah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (manjie/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...