KUDUS - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tidak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus, tentang zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Penataan dan Pemberdayaan PKL. Didalam Perbup tersebut, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL, diantaranya kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, depan kawasan GOR Kudus dan Taman Krida, Jalan Jenderal Sudirman, Loekmono Hadi dan Dr Ramelan.
Kondisi PKL di Jalan GOR Wergu Wetan Kudus
Perbup tentang Penataan PKL di Kudus Segera Terbit
‘’Sekitar dua pekan depan mungkin sudah rampung dan segera direalisasikan,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, Senin (18/1). satumenitnews.comUntuk relokasi para PKL tersebut, nantinya akan dicarikan tempat yang sesuai. Misalnya PKL Alun-alun Kudus yang berjumlah 50-an orang, nanti akan ditempatkan di lokasi lain.
Kata Sudiharti, jika Perbup tersebut sudah diterbitkan, maka yang akan menertibkan para pedagang tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Kudus. Pihaknya menginginkan, lokasi yang menjadi zona merah PKL harus bersih dari para PKL.
‘’Kalau zona kuning jam operasionalnya mulai pukul 16.00 WIB-24.00 WIB (kondisi normal),’’ tandasnya.
Disinggung soal penataan PKL di kawasan Kudus City Walk Jalan Sunan Kudus, dirinya mengaku saat ini tengah menunggu tenda jadi. Dia tidak bisa menargetkan kapan tenda tersebut jadi karena hibah dari salah satu perusahaan rokok di Kudus.
‘’Total ada 60 tenda untuk PKL Jalan Sunan Kudus,’’ jelasnya.
Sudiarti berharap, adanya Perbup tentang Zonasi PKL itu, para pedagang lebih tertata dan disiplin dalam berjualan. Menyusul di tengah pandemi covid-19, jumlah PKL di Kota Kretek justru semakin bertambah dan asal menempati ruang.
‘’Kami ingin melakukan penataan PKL agar lebih tertata dan disiplin dalam berjualan,’’ ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan saat dihubungi, Senin kemarin juga meminta agar PKL yang ada di depan Taman Krida maupun Museum Kretek, agar berpindah lokasi. Sehingga wajah dua destinasi wisata andalan Kudus tersebut tetap terlihat indah dan rapi.
"Boleh berjualan tetapi tidak tepat di depan pagar Taman Krida dan Museum Kretek, silahkan berjualan sebelum atau setelah pagar tempat wisata,’’ tandasnya. (red/e2)
Tidak ada komentar