Breaking News

Pasar Wisata Tetap Digelar Meski Hanya Kantongi Ijin Lisan

WONOSOBO - Akhirnya Pemkab Wonosobo merestui PPMAW untuk berjualan di lokasi yang mereka inginkan karena lokasi lama berjualan di Jalan Pramuka setiap Minggu pagi sepi pembeli. Setidaknya selama tiga tahun PPMAW berjuang untuk mencari dan meminta lokasi strategis pengganti Alun-alun Wonosobo untuk berjualan di Minggu pagi. 

Pasar Wisata Akan tetap Jalan Meski Hanya Kantongi Ijin Lisan


Pasar Wisata Tetap Digelar Meski Hanya Kantongi Ijin Lisan

satumenitnews.com - Menurut Sa'ad Priyono, Ketua PPMAW, ijin yang dikeluarkan Pemkab masih berupa lisan dan belum ada surat resmi, namun karena Setda sudah memperbolehkan secara lisan dan juga didukung oleh Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW. Berbekal ijin lisan tersebut mulai Minggu 3 Januari 2021 sebanyak 240 pedagang menggelar lapak di jalan Tirta Aji dan Jalan Sukarno Hatta. 

"Sudah diijinkan Setda secara lisan, surat disposisi sedang diproses. Kita juga dikawal oleh Kabid Perdagangan Disperkop UKM Wonosobo, sedangkan dalam aturannya kita berlakukan prosedur protokol kesehatan untuk menghindari penularan wabah. Seperti terlihat bahwa jarak antar pedagang kami atur sedemikian rupa," jelas Sa'ad.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak antar pedagang memang sangat renggang sekitar 1,5 hingga 2 meter, selain itu tiap pedagang juga menyediakan galon berkran untuk cuci tangan. Saat ditanya soal sampai kapan uji coba Pasar Wisata ini digelar, Sa'ad mengatakan sebisa mungkin PKL tetap menggelar tiap Minggu pagi.

"Ya kalau bisa, kita terus upayakan tiap Minggu menggelar acara ini, makanya kita usahakan untuk tertib protokol kesehatan. Pedagang akan tetap jumlahnya kecuali ada penambahan area pedagang lagi, hingga pedagang yang belum mendapatkan lapak bisa ikut kembali berpartisipasi," beber Sa'ad.

Baca juga : Uji Coba Pasar Wisata Untuk Eks PKL Alun-alun Minggu Pagi


Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperkop UKM Wonosobo, Agung Prabowo mengungkapkan, berdasarkan Perbup No : 3 tahun 2009 Bab V Pasal 7, PKL dapat berjualan di Alun-Alun hanya pada hari Minggu dan hari libur nasional. Namun Perbup tersebut telah diubah melalui Perbup No : 3 tahun 2018 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan di kawasan Alun-Alun. Kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi PKL untuk menggelar dagangan.

"Jadi sekarang kita kawal para PKL ini untuk berjualan dilokasi yang lain sebagai uji coba, nantinya akan kita kaji lebih lanjut apakah ini layak atau tidak. Berdasar kegiatan minggu pertama ini, saya melihat antusias masyarakat dan pedagang sangat baik, bila ada kekurangan masih dapat ditoleransi. Yang penting PKL dan masyarakat mau tertib menjaga kondisi dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan," ujar Agung. (manjie/e2)



Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...