KUDUS - Pemkab Kudus selesai melelang gedung bekas Kudus Plaza atau eks Matahari Mall, yang beralamat di Jalan Loekmono Hadi Kudus. Maka tidak lama lagi, gedung berlantai tiga itu akan segera dirobohkan, setelah pemenang lelang yakni Herry Budianto Pratama, warga Jakarta Utara melunasi nilai penawaran sebesar Rp 2,7 miliar.
![]() |
Kondisi gedung bekas Kudus Plaza atau Matahari Mal yang berlamat di Jalan Loekmono Hadi Kudus. |
Selesai Dilelang, Kudus Plaza Segera Dirobohkan
satumenitnews Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, batas pelunasan nilai penawaran lelang sampai 15 Desember 2020 mendatang. Setelah itu, pemenang lelang akan merobohkan hingga rata tanah, dan memiliki hak atas semua aset yang ada di dalam gedung bekas kebakaran tersebut.‘’Barang yang ada di dalamnya berupa kerangka baja dan eskalator,’’ kata Eko, saat dihubungi Rabu (9/12) kemarin.
Pihaknya menjelaskan, lelang gedung Kudus Plaza dibuka sejak 5 sampai 7 Desember 2020, dengan nilai limit Rp 512,726 juta. Sedang pemenang lelang saat ini baru memberikan uang jaminan untuk kegiatan perobohan sebesar Rp 250 juta, dari total nilai penawaran Rp 2,7 miliar.
Dengan demikian, sambungnya, pemenang lelang masih menyisakan pokok pembayaran sebesar Rp 2,544 miliar, terdiri dari sisa pokok Rp 2,4 miliar dan bea lelang pembeli sebesar Rp 54,8 juta.
‘’Pemenang lelang juga telah menyerahkan uang jaminan kebersihan sebesar Rp 25 juta. Uang ini akan diserahkan kembali pada saat bongkaran sudah rata dengan tanah,’’ tuturnya.
Adapun batas akhir kegiatan perobohannya, kata Eko, yakni sampai 21 Februari 2021 mendatang. Jika sampai batas akhir belum selesai, akan dikenakan denda sebesar satu per mil dari besaran penawaran
‘’Hal ini (denda) untuk mengantisipasi dari pantauan masyarakat, terlebih peserta lelang yang kalah,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menghimbau selama kegiatan perobohan berlangsung, pemenang lelang harus memperhatikan bangunan yang ada di bawah jembatan penghubung gedung Kudus Plaza dengan Hypermart. Kondusifitas lingkungan sekitar pun harus dijaga.
Tidak cukup hanya itu, pelaksana kegiatan perobohan juga harus memberikan ruang atau jalan untuk pedagang, yang tengah keluar masuk mengeluarkan barang dagangannya. Sebab sampai saat ini, masih ada sejumlah pedagang yang membuka lapak di lantai satu gedung Kudus Plaza.
‘’Perlu juga dilakukan koordinasi dengan manajemen Hypermart,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Kudus melalui BPPKAD menawarkan biaya pembongkaran gedung eks Kudus Plaza atau Matahari Mal kepada pihak ketiga. Hal itu dilakukan karena melihat biaya pembongkaran lebih besar, dibanding hasil taksiran nilai barang yang bisa dimanfaatkan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, hasil penaksiran yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dari Semarang atas barang yang bisa dimanfaatkan di gedung eks Kudus Plaza hanya sekitar Rp 600 juta. Sedangkan biaya kegiatan perobohan bangunan seluas 14.743 meter persegi itu lebih mahal dari harga jual barang yang bisa dimanfaatkan.
‘’Pemkab Kudus tidak mungkin menganggarkan sendiri,” kata Eko. (red/e2)
Tidak ada komentar