Breaking News

Libur Akhir Tahun 2020 ke Kudus, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewajibkan wisatawan menunjukkan keterangan hasil rapid test antigen negatif bila ingin mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Aturan baru tersebut diterapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menjelang libur Natal dan tahun baru 2021.

Libur Akhir Tahun 2020 ke Kudus, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Beberapa bus Pariwisata yang baru masuk ke Terminal Kudus didatangi petugas terminal

Libur Akhir Tahun 2020 ke Kudus, Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

"Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak libur Natal dan tahun baru. Kami juga sudah menandatangani surat edaran nomor 800/4575/39.00/2020 tentang Pelaksanaan Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Serta Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Menyambut Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19," jelas Plt Bupati Kudus HM Hartopo. satumenitnews.com

Untuk itu, dia meminta, para pelaku perjalanan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lanjut Hartopo, bagi wisatawan yang akan ke Kudus, dan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, diminta melaksanakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk memastikannya, lanjut dia, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan melakukan pemeriksaan dengan sasaran kendaraan pribadi maupun umum guna memastikan sudah membawa surat hasil tes cepat dengan hasil nonreaktif.

"Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus juga akan melakukan tes acak rapid test antigen atau antibodi maupun RT-PCR jika diperlukan," ujarnya.

Kemudian, jika hasil tes cepat terhadap pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka diwajibkan menjalani tes swab dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengungkapkan pihaknya akan segera mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada pemilik bus ataupun kepada penyedia jasa wisata.

"Kebetulan kami juga memiliki grup whatsapp sehingga bisa disosialisasikan lewat media pertemanan tersebut," ujarnya.

Lanjut Halil, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, terkait aturan tersebut. Sehingga para pelaku perjalanan yang akan datang ke Kudus benar-benar sehat yang dibuktikan dengan surat hasil tes cepat COVID-19. (yk/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...