Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Hotel Mahkota Kudus Terciduk
Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Hotel Mahkota Kudus Terciduk
satumenitnews.com - Hanya dalam beberapa jam saja polisi akhirnya berhasil menangkap KH (40), pelaku pembunuhan wanita berinisial L (38) di kamar Hotel Mahkota di Jalan Sentot Prawirodirjo nomor 140, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah.
"Kita dalam waktu singkat berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial KH (40) yang kita amankan di suatu rumah di Jalan Melati Kudus," jelas Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma saat menggelar konfrensi Pers di Loby Mapolres Kudus, Selasa 27 Oktober 2020.
Saat diamankan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui jika telah mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Bersangkut memang mengakui bahwa dia yang mencekik korban (L) sampai korban meninggal dunia," paparnya.
Sebelum membunuh, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban sekali.
"Pada hari Minggu (25/10) yang bersangkutan (tersangka) minta untuk bertemu (Korban L) di hotel. Setelah bertemu, tersangka berhubungan badan sekali dengan korban," katanya.
Lanjut Aditya, usai berhubungan badan tersangka menyapaikan ingin berpisah dengan korban karena sudah di ketahui istrinya. Sehingga timbul percecokan dan spontanitas dari tersangka mencekik korban sampai dengan meninggal.
Tersangka menyampaikan pada korban ingin untuk pisah karena sudah ketahuan oleh istrinya. Kemudian korban tidak mau, sehingga timbul percecokan dan spontanitas dari tersangka mencekik korban sampai dengan meninggal," ujar dia.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari penangkapan tersebut. Diantaranya, pakaian , ponsel, dan sepeda motor.
"Barang bukti, pakaian, HP, kemudian motor korban dan motor pelaku kita amankan," bebernya.
Tersangka KH mengaku sudah berhubungan dengan korban tiga bulan yang lalu.
"Sudah tiga bulan menjalin hubungan, ketemu di reuni," jelasnya saat ditanya awak media.
Usai mencekik, tersangka mengaku tidak kemana-mana, hanya berdiam diri di rumah.
"Setelah kejadian kemarin di rumah saja, saya khilaf, itu teman SD," katanya.
Diketahui, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yk/e2)
Tidak ada komentar