satumenitnews.com Beredar isu di media sosial Disdikpora Kabupaten Kudus baru-baru ini dituduh menggelapkan anggaran rehabilitasi
ruang guru SD 3 Tenggeles, Kecematan Mejobo, Kudus senilai Rp 120 Juta.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
Anggaran 2020.
![]() |
Harjuna Widada, Plt Kadinas Dikpora Kudus |
Disdikpora Kudus Bantah Gelapkan DAK 2019 Senilai Rp 139 Juta
KUDUS - Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada memberikan konfirmasi bahwa kabar yang beredar di media sosial (medsos) itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan. Menurutnya, anggaran senilai Rp 120 juta itu saat ini sudah dikembalikan ke kas negara.‘’Anggaran itu sekarang ada di kas negara. Kabar di medsos itu tidak benar,’’ kata Harjuna saat ditemui di kantornya, Kamis (15/10) siang kemarin.
Meski demikian, Harjuna tidak menampik bahwa pada bulan April 2020 lalu ada pencairan DAK untuk SD 3 Tenggeles senilai Rp 120 juta. Dengan rincian Rp 100 juta untuk rehab ruang guru dan Rp 20 juta untuk belanja perabot atau mebeler untuk ruang guru.
Namun anggaran tersebut tidak bisa cairkan karena kondisi bangunan ruang guru tersebut masih bagus. Pihaknya khawatir, jika anggaran tersebut tetap dicairkan, akan terjadi double anggaran dan tentunya akan menimbulkan masalah baru.
‘’Karena kondisi bangunan masih bagus, pihak sekolah mengembalikan DAK tersebut’’ jelasnya.
H Susanto Kepala Sekolah SD 03 Tenggeles mengatakan hal yang senada, bahwa benar sekitar bulan April, pihaknya mendapatkan pemberitahuan bahwa sekolahnya mendapatkan Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 120 juta untuk pembangunan rehab gedung ruang guru dan mebeler untuk ruang guru, bukan Rp 139 juta.
"Setelah mendapat surat pemberitahuan dari Disdikpora, maka kami rapatkan bersama dengan dewan guru, yang pada intinya kerena gedung ruang guru dan mebelernya masih dalam keadaan sempurna. Untuk itu diputuskan bersama SD 03 Tenggeles mengembalikan Dana Alokasi Khusus tersebut, ungkapnya. (red/E2)
Tidak ada komentar