Breaking News

Warga Tuntut Pabrik Tahu Ditutup, Begini Asal Mulanya

satumenitnews.com- Puluhan warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus menggelar unjuk rasa di halaman kantor balai desa setempat, Rabu (16/9). Mereka menuntut pihak Pemerintah Desa Pasuruhan Kidul menutup dua pabrik tahu yang ada di desa setempat. Keberadaan pabrik tersebut menimbulkan bau tak sedap dan mencemari saluran air.

Puluhan warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati menggelar unjuk rasa di halaman Balai Desa Pasuruhan Kidul, dan menuntut penutupan pabrik tahu di desa setempat.

Warga Tuntut Pabrik Tahu Ditutup, Begini Asal Mulanya

KUDUS-Warga tiba di Balai Desa Pasuruhan Kidul sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa sejumlah spanduk, diantaranya bertuliskan “kami butuh air bersih untuk hidup, “tutup pabrik tahu” dan “petani gagal panen akibat air limbah’’.

Koordinasi aksi, Mintarno mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan karena masyarakat sudah tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan dari pabrik tahu tersebut. Selain itu, air yang ada di sumur milik warga pun ikut tercemar, sehingga tidak layak untuk konsumsi.

‘’Air di sumur menjadi kotor dan tidak bisa untuk minum,’’ kata Mintarno disela-sela melakukan unjuk rasa, Rabu siang kemarin.

Menurutnya, pabrik tahu yang berlokasi di wilayah RT 06 RW 02 dan RT 03 RW I Desa Pasuruhan Kidul sudah beroperasi selama 8 tahun. Selama itu juga, pemilik pabrik tahu tidak pernah memperhatikan lingkungan dan merasa tidak tahu menahu jika lingkungan terganggu.

Mintarno menambahkan, selain sumur di rumah warga, limbah dari pabrik tahu itu juga mencemari aliran sungai yang ada di area lahan persawahan di selatan desa.

’’Limbah dari pabrik tahu ini juga mencemari sungai di selatan desa,’’ tandasnya.

Salah satu peserta aksi, Dani Kurniawan mengatakan masyarakat sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik pabrik, Agus Salim dan Zuhron, untuk mencari solusi agar limbah tersebut tidak mencemari aliran sungai.

‘’Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak melakukan pembenahan apapun,’’ katanya.

Terpisah, Sekretaris Camat Jati, Djunaedi mengatakan bahwa setelah dilakukan audiensi sekitar tiga jam, pihaknya bersama instansi terkait memutuskan untuk menutup pabrik tahu milik Agus Salim dan Zuhron. Alasannya, pemilik pabrik ternyata belum mengantongi surat izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).

‘’Intinya pengusaha tahu itu belum memiliki izin, dan diputuskan tidak boleh beroperasi,’’ katanya.

Sedangkan pemilik pabrik tahu, Agus Salim mengaku menerima hasil rapat tersebut, dia berjanji segera mengurusi perijinan dan mempersiapkan pengolahan limbah pabrik tahunya agar tidak mencemari lingkungan.

‘’Saya menerima hasil keputusan ini. Tetapi nanti akan saya cukupi izinnya. Jika sudah lengkap, kami akan mengetes limbahnya,’’ tandasnya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...