Warga Tuntut Pabrik Tahu Ditutup, Begini Asal Mulanya
satumenitnews.com- Puluhan warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus menggelar unjuk rasa di halaman kantor balai desa setempat, Rabu (16/9). Mereka menuntut pihak Pemerintah Desa Pasuruhan Kidul menutup dua pabrik tahu yang ada di desa setempat. Keberadaan pabrik tersebut menimbulkan bau tak sedap dan mencemari saluran air.
Puluhan warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati menggelar unjuk rasa di
halaman Balai Desa Pasuruhan Kidul, dan menuntut penutupan pabrik tahu
di desa setempat.
Warga Tuntut Pabrik Tahu Ditutup, Begini Asal Mulanya
KUDUS-Warga tiba di
Balai Desa Pasuruhan Kidul sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa sejumlah spanduk, diantaranya bertuliskan “kami
butuh air bersih untuk hidup, “tutup pabrik tahu” dan “petani gagal panen akibat
air limbah’’.
Koordinasi aksi, Mintarno
mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan karena masyarakat sudah tidak tahan dengan bau
yang ditimbulkan dari pabrik tahu tersebut. Selain itu, air yang ada di sumur milik
warga pun ikut tercemar, sehingga tidak layak untuk konsumsi.
‘’Air di sumur menjadi kotor dan
tidak bisa untuk minum,’’ kata Mintarno disela-sela melakukan unjuk rasa, Rabu siang kemarin.
Menurutnya, pabrik tahu yang
berlokasi di wilayah RT 06
RW 02 dan
RT 03 RW I Desa
Pasuruhan Kidul sudah beroperasi selama 8 tahun. Selama itu juga, pemilik pabrik
tahu tidak pernah memperhatikan lingkungan dan merasa tidak tahu menahu jika
lingkungan terganggu.
Mintarno menambahkan, selain sumur
di rumah warga, limbah dari pabrik tahu itu juga mencemari aliran sungai yang
ada di area lahan persawahan di selatan desa.
’’Limbah dari
pabrik tahu ini juga mencemari sungai di selatan desa,’’ tandasnya.
Salah satu peserta aksi, Dani Kurniawan mengatakan masyarakat sebenarnya sudah memberikan
kesempatan kepada pemilik pabrik, Agus Salim dan Zuhron, untuk mencari solusi agar limbah tersebut
tidak mencemari aliran sungai.
‘’Tetapi sampai batas waktu yang
ditentukan, pemilik tidak melakukan pembenahan apapun,’’ katanya.
Terpisah, Sekretaris Camat Jati, Djunaedi
mengatakan bahwa setelah dilakukan audiensi sekitar tiga jam, pihaknya bersama
instansi terkait memutuskan untuk menutup pabrik tahu milik Agus Salim dan Zuhron. Alasannya, pemilik pabrik ternyata belum mengantongi surat izin usaha dan
izin mendirikan bangunan (IMB).
‘’Intinya pengusaha tahu itu belum
memiliki izin, dan diputuskan tidak boleh beroperasi,’’ katanya.
Sedangkan pemilik pabrik tahu, Agus Salim
mengaku menerima hasil rapat tersebut, dia berjanji segera mengurusi perijinan dan mempersiapkan pengolahan limbah pabrik tahunya agar tidak mencemari lingkungan.
‘’Saya menerima hasil keputusan ini.
Tetapi nanti akan saya cukupi izinnya. Jika sudah lengkap, kami akan mengetes
limbahnya,’’ tandasnya. (red)
Tidak ada komentar