satumenitnews.com - Oknum Wartawan Tabloid Buser diamankan Satreskrim Polres Wonosobo setelah adanya laporan dugaan pemerasan disertai ancaman di lokasi wisata Batu Angkruk Kecamatan Kejajar pada Sabtu 14 Agustus 2020. Tersangka kini berada di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, Polsek dan Koramil Kejajar langsung bergerak berkoordinasi dengan Kasat Serse Polres Wonosobo untuk ambil tindakan, pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, untuk sementara pasal yang kami sangkakan, EM melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," beber Fannky.
Menurut Fannky, kronologi kejadian tersebut bermula dari kedatangan tersangka EM yang mengaku wartawan dari tabloid Buser menanyakan ijin operasional tempat wisata Batu Angkruk. Karena usaha pribadi tersebut masih dalam proses pengajuan ijin, Mahmud pemilik sekaligus pelapor menjawab tempatnya belum memiliki ijin operasional.
Setelah mengetahui dan memastikan tempat tersebut belum memiliki ijin operasional, EM menyodorkan proposal pengajuan sumbangan untuk ulang tahun Buser ke 20 tahun. EM mengatakan pihaknya akan menutup mata dengan tidak adanya ijin operasional tersebut asalkan Mahmud menyumbang sesuai proposal yang diajukan.
Terkait besaran sumbangan Fannky mengatakan EM meminta Rp 1.500.000 dan pelapor hanya sanggup memberi Rp 300.000, "Selanjutnya dari kronologi tersebut terjadi tawar menawar yang berlanjut dugaan pemerasan disertai ancaman oleh pelaku EM," jelasnya.
Kini EM, warga Kelurahan/Desa Karangsoka Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang mengaku sebagai Jurnalis Buser tersebut diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Bahkan AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan berkas perkara telah sampai kejaksaan.
"Kita kembangkan penyelidikan ke tempat-tempat wisata lain yang ada di Kabupaten Wonosobo, karena hal tersebut sudah termasuk pungli dan pemerasan. Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada oknum-oknum yang mengaku Jurnalis dari media apapun harus dicek idenditasnya ketika meminta sumbangan dalam berbentuk apapun, segera lapor ke Polsek setempat untuk dikonfirmasi kebenaranya," tegas AKBP Fannky. (red)
Diduga Memeras Disertai Ancaman, Oknum Wartawan Buser Diamankan Polisi
Wonosobo,- Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto S.I.K mengatakan setelah pihaknya mendapat laporan, anggota langsung menuju tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku beserta bukti-bukti pendukung."Dengan adanya laporan dari masyarakat, Polsek dan Koramil Kejajar langsung bergerak berkoordinasi dengan Kasat Serse Polres Wonosobo untuk ambil tindakan, pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, untuk sementara pasal yang kami sangkakan, EM melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," beber Fannky.
Menurut Fannky, kronologi kejadian tersebut bermula dari kedatangan tersangka EM yang mengaku wartawan dari tabloid Buser menanyakan ijin operasional tempat wisata Batu Angkruk. Karena usaha pribadi tersebut masih dalam proses pengajuan ijin, Mahmud pemilik sekaligus pelapor menjawab tempatnya belum memiliki ijin operasional.
Setelah mengetahui dan memastikan tempat tersebut belum memiliki ijin operasional, EM menyodorkan proposal pengajuan sumbangan untuk ulang tahun Buser ke 20 tahun. EM mengatakan pihaknya akan menutup mata dengan tidak adanya ijin operasional tersebut asalkan Mahmud menyumbang sesuai proposal yang diajukan.
Terkait besaran sumbangan Fannky mengatakan EM meminta Rp 1.500.000 dan pelapor hanya sanggup memberi Rp 300.000, "Selanjutnya dari kronologi tersebut terjadi tawar menawar yang berlanjut dugaan pemerasan disertai ancaman oleh pelaku EM," jelasnya.
Kini EM, warga Kelurahan/Desa Karangsoka Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang mengaku sebagai Jurnalis Buser tersebut diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Bahkan AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan berkas perkara telah sampai kejaksaan.
"Kita kembangkan penyelidikan ke tempat-tempat wisata lain yang ada di Kabupaten Wonosobo, karena hal tersebut sudah termasuk pungli dan pemerasan. Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada oknum-oknum yang mengaku Jurnalis dari media apapun harus dicek idenditasnya ketika meminta sumbangan dalam berbentuk apapun, segera lapor ke Polsek setempat untuk dikonfirmasi kebenaranya," tegas AKBP Fannky. (red)
Tidak ada komentar