14 Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi, 6 Motor dan 2 Mobil Diamankan
Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma didampingi Kasatreksrim Polres Kudus AKP
Agustinus David menunjukkan sepeda motor hasil pencurian.
KUDUS-Jajaran Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap 14 pelaku pencurian
sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama operasi Sikat
Jaran Candi 2020 yang digelar sejak 6-25 Juli 2020.
Dalam operasi tersebut, sejumlah
barang bukti milik korban yanh sempat dicuri pelaku juga berhasil diamankan.
Barang bukti itu berupa 6 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai
senilai Rp 1,6 miliar, sertifikat dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya
Dharma mengatakan, Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap tujuh
kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama tiga pekan menggelar operasi
Sikat Jaran Candi 2020. Dari tujuh kasus itu, 4 diantaranya merupakan target
operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non TO.
‘’Tujuh kasus ini termasuk curas kemarin
(perampokan di Jalan A Yani Kudus),’’ ungkap Aditya
saat Konferensi Pers, Senin (3/8).
Pada kesempatan itu Dia juga menuturkan, 14 tersangka
ini dari kelompok yang berbeda. Ada yang sudah berstatus residivis dengan
catatan lima kali melakukan pencurian. Selain itu, beberapa pelaku lain mengaku ada yang baru
dua kali dan ada yang baru mencoba melakukan pencurian.
‘’Ada yang residivis dan baru coba-coba,’’
imbuhnya.
Lebih lanjut, selain mengamankan barang
bukti milik korban, tim Satreskrim
Polres Kudus telah berhasil
mengamankan satu unit mobil box milik pelaku. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang hasil
pencurian di rumah Lim Cahyo Wibowo (56) yang beralamat di Jalan A Yani Kudus Nomor 82 A.
‘’Mobil box itu untuk mengangkut barang hasil
pencurian di Jalan A Yani,’’ jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Kudus,
AKP Agustinus David mengatakan, terungkapnya kasus perempokan rumah di Jalan
Ahmad Yani Kudus itu berkat kerjasama dengan tim Diskrimum Polda Jateng. Saat
dilakukan pengembangan, pelaku diketahui lari ke wilayah Jawa Barat.
‘’Pelaku berhasil ditangkap di tempat
berbeda, ada yang di Sumedang, Bandung dan Kuningan. Penangkapan dilakukan pada
20 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 dini hari,’’ paparnya.
Sampai saat ini, lanjut David, kasus
perampokan di rumah Lim Cahyo Wibowo itu masih didalami. Dugaan sementara, rumah
korban sudah menjadi target pelakua dan mengincar harta korban.
‘’Bisa jadi sebelumnya rumah itu sudah
menjadi target dan hanya mengincar harta korban,’’ pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar