Breaking News

14 Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi, 6 Motor dan 2 Mobil Diamankan


Kapolres Kudus Aditya Surya Dharma didampingi Kasatreksrim Polres Kudus AKP Agustinus David menunjukkan sepeda motor hasil pencurian.



KUDUS-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap 14 pelaku pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar sejak 6-25 Juli 2020.
Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti milik korban yanh sempat dicuri pelaku juga berhasil diamankan. Barang bukti itu berupa 6 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, sertifikat dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama tiga pekan menggelar operasi Sikat Jaran Candi 2020. Dari tujuh kasus itu, 4 diantaranya merupakan target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya non TO.
‘’Tujuh kasus ini termasuk curas kemarin (perampokan di Jalan A Yani Kudus),’’ ungkap Aditya saat Konferensi Pers, Senin (3/8).
Pada kesempatan itu Dia juga menuturkan, 14 tersangka ini dari kelompok yang berbeda. Ada yang sudah berstatus residivis dengan catatan lima kali melakukan pencurian. Selain itu, beberapa pelaku lain mengaku ada yang baru dua kali dan ada yang baru mencoba melakukan pencurian.
‘’Ada yang residivis dan baru coba-coba,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti milik korban, tim Satreskrim Polres Kudus telah berhasil mengamankan satu unit mobil box milik pelaku. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian di rumah Lim Cahyo Wibowo (56) yang beralamat di Jalan A Yani Kudus Nomor 82 A.
‘’Mobil box itu untuk mengangkut barang hasil pencurian di Jalan A Yani,’’ jelasnya.
            Sementara Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan, terungkapnya kasus perempokan rumah di Jalan Ahmad Yani Kudus itu berkat kerjasama dengan tim Diskrimum Polda Jateng. Saat dilakukan pengembangan, pelaku diketahui lari ke wilayah Jawa Barat.
            ‘’Pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda, ada yang di Sumedang, Bandung dan Kuningan. Penangkapan dilakukan pada 20 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 dini hari,’’ paparnya.
            Sampai saat ini, lanjut David, kasus perampokan di rumah Lim Cahyo Wibowo itu masih didalami. Dugaan sementara, rumah korban sudah menjadi target pelakua dan mengincar harta korban.
            ‘’Bisa jadi sebelumnya rumah itu sudah menjadi target dan hanya mengincar harta korban,’’ pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...