satumenitnews.com - Terimbas dampak Covid-19, jumlah pendaftar dan pembuat kartu BPJS Kesehatan di Kantor Wonosobo menurun, meskipun penurunan tersebut hanya beberapa persen dari hari sebelum pandemi. Menurut staf setempat hal ini dikarenakan adanya pembatasan pelayanan langsung di kantor BPJS Wonosobo yang menerapkan Protokol kesehatan dan layanan basis On-line.
Terapkan Layanan Basis On-Line, BPJS Wonosobo Aman
Wonosobo, Staf BPJS Kabupaten Wonosobo Majid mengatakan pembuatan kartu BPJS yang dilakukan oleh masyarakat Wonosobo dimasa pandemi menurun hanya berapa persen saja, hal ini diakui karena pembayaran atau pembuatan kartu BPJS sudah berbasis on-line dan senantiasa dilakukan sosialisai.
"Pedaftaran pembuatan kartu BPJS selain di kantor pelayanan, masyarakat Wonosobo bisa mendaftar secara on-line, dengan mengakses melalui wabsite, Call Center, mobile JKN yang sudah terdownload dari play store. Selain itu ketika di luar kota juga bisa mendaftar di kantor BPJS terdekat dalam mendaftar tidak dikenai biaya," ujarnya. Jumat (10/07).
Majid menjelaskan, selama pandemi tidak ada kenaikan iuran BPJS, berdasarkan Perpres no 64 tahun 2020 yang disondingkan penyesuaian kenaikan untuk kelas 3 tetap Rp. 42.000 tapi perbulan hanya membayar Rp. 25.500 perorang, sedangkan yang Rp. 16.500 disubsidi oleh pemerintah. Untuk kelas 2 Rp. 100.000 dan kelas 1 Rp. 150.000 perorang, perbulan.
"Kartu BPJS bisa non aktif atau tidak bisa digunakan ketika tidak bisa membayar dalam 1 bulan, bila tunggakan sudah dilunasi baru bisa digunakan kembali," bebernya.
"Tidak ada denda pada penunggakan pembayaran BPJS tidak ada denda, hanya denda pelayanan ketika rawat inap di RS. Jadi berdasarkan Perpres no 82 tahun 2018 menyakan bahwa peserta yang menunggak apabila melunasi tunggakan sebelum sakit dalam masa 40 hari dikenakan denda pelayanan setelah dirawat inap di RS. Dan ketika membayar lunas hanya digunakan di Puskesmas atau rawat jalan di RS tidak dikenakan denda," terang Majid. (Budilaw-79).
Tidak ada komentar