Breaking News

Terbebani Biaya Pilkada Langsung Pemkab Wonosobo Datangi Komisi II DPR RI

Terbebani Biaya Pilkada Langsung Pemkab Wonosobo Datangi Komisi II DPR RI - Jakarta, Anggota Komisi A DPRD Wonosobo menilai Biaya Pilkada Langsung memberatkan APBD 2020, bersama bersama Komsioner KPU Wonosobo, Kepala BPPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Wonosobo mereka mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait biaya Pilkada. Rabu (13/11).

Terbebani Biaya Pilkada Langsung Pemkab Wonosobo Datangi Komisi II DPR RI

Terbebani Biaya Pilkada Langsung Pemkab Wonosobo Datangi Komisi II DPR RI

Rombongan Ketua Komisi A DPRD Wonosobo H. Suwondo Yudhistiro, M.Ag diterima oleh jajaran Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Suwondo mengeluhkan besarnya biaya Pilkada langsung yang harus dibiayai Kabupaten Wonosobo tahun 2020 yang mencapai 57 milyar rupiah, 

"Saya rasa biaya Pilkada langsung ini sangat membebani daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak secara langsung tidak teranggarkannya program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah seperti pembangunan infrastruktur seperti jalan, pasar, sekolah, rumah sakit, penanggulangan kemiskinan dan berbagai program prioritas lainnya di daerah," ujarnya.

Menurutnya selain biaya Pilkada, daerah-daerah di seluruh Indonesia juga terbebani dengan tambahan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagai konsekuensi telah diterbitkannya PP No. 11 Tahun 2019 yang mengamanatkan pemberian penghasilan tetap bagi perangkat desa yang setara dengan PNS golongan II A.

"Sebagai gambaran untuk Kabupaten Wonosobo tambahan Siltap mencapai 25 milyar rupiah. Semua ini juga dibebabkan ke daerah," lanjutnya.

Menanggapi keluhan itu, Alfino selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI berjanji akan menyampaikan langsung kepada Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai bahan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Kementerian Keuangan.

"Hal ini juga menjadi masukan penting bagi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Kami mohon maaf karena hal penting ini belum bisa diterima langsung oleh Bapak Ibu Anggota DPR RI mengingat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum ini dilewatkan ke Setjen DPR RI terlebih dulu sehingga belum sempat dijadwalkan dalam pembahasan dengan para anggota. Insya Allah lain kali dari Wonosobo akan kita undang bersama-sama dengan daerah lain dalam Rapat Dengar Pendapat Ukum terkait dengan isu yang sangat penting ini," pungkasnya. (anj)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...