Breaking News

Terulang Kembali, Jaringan Narkoba Yang Melibatkan Napi di Lapas

Terulang Kembali, Jaringan Narkoba Yang Melibatkan Napi  di Lapas,  - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan napi di wilayah Surakarta. Selain mengamankan sedikitnya delapan orang, juga barang bukti narkoba jenis sabu dan inex.
(Anji) 


Terulang Kembali, Jaringan Narkoba Yang Melibatkan Napi  di Lapas

Brigjen Pol Muhammad Nur saat konferensi Pers di kantor BNNP Jateng, Jalan Raya Madukoro Semarang menjelaskan pengembangan kasus yang menyeret jaringan narkoba yang melibatkan napi di Lapas wilayah Surakarta tersebut. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNNP Jateng untuk mengembangkan kasus tersebut,” jelas Kepala BNNP Jateng, Rabu (29/8).
M Nur mengungkapkan, semula BNNP Jateng mengamankan seorang pria di Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Surakarta, Minggu (5/8) lalu. Pria tersebut berinisial KK (34). KK ditangkap saat mengendarai Yamaha Mio warna merah, karena diduga sebagai pengedar narkotika.

Setelah digeledah, didapati sebuah paket kecil berlakban cokelat yang dalamnya berisi kristal putih yang diduga adalah sabu dengan berat 10 gram. Kemudian petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan 2 buah handphone.
Dari hasil pemeriksaan KK, selanjutnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng melakukan pengembangan. Pada Sabtu 11 Agustus 2018, BNNP Jateng menangkap tiga orang berinisial DW (28), HL (27), dan AD (31). Diamankan juga 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka DW, HL dan AD, BNNP Jateng melakukan pengembangan.

Selanjutnya, pada hari Minggu 19 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Surakarta, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial YG (30) dan RA (23). Keduaya ditangkap di sebuah rumah kos.

Dari penggeledahan di kamar kos itu, petugas menemukan 37 paket berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total 200 gram dan 110 butir inex warna orange.

Kemudian dari keterangan YG, tim BNNP Jateng menuju ke sebuah kamar kos di Kabupaten Karanganyar. Dari hasil penggeledahan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh AR alias DB yang saat ini masih mendekam di LP Sragen.

Kemudian tim BNNP Jateng menuju ke LP Sragen pada pukul 16.30 WIB. Setelah sampai di LP Sragen, Tim BNNP Jateng melakukan koordinasi. Selanjutnya bersama dengan petugas LP Sragen melakukan pengerebekan di kamar AR alias DB.

Dari hasil penggeledahan, Tim BNNP Jateng menemukan sebuah plastik berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok yang disimpan dalam celana tersangka AR.

Selanjutnya Tim BNNP Jateng membawa 2 orang napi, AR dan CHY (40).

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AR pernah ditangkap oleh Polres Boyolali pada tahun 2016 karena terjerat kasus narkoba. Saat ini AR sedang menjalani vonis 6 tahun 1 bulan di LP Sragen.

“Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” jelas M Nur.


Terulang Kembali, Jaringan Narkoba Yang Melibatkan Napi  di Lapas

Editor. Malindra


Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...