Breaking News

Giliran PKL Kuliner Yang Berjualan Harian di Alun-Alun Menuntut Kebijakan

Giliran PKL Kuliner Yang Berjualan Harian di Alun-Alun Menuntut Kebijakan, - Setelah Minggu pagi PKL Mingguan Alun-alun Wonosobo mengadukan nasibnya ke Wakil Bupati, kini giliran PKL Kuliner harian mengadukan nasibnya ke Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dengan membawa gerobak dagangan mereka berjalan menuju Kantor Bupati dengan membawa juga spanduk berisi tulisan tentang unek-unek mereka, Senin (13/8).
(Anji)

Giliran PKL Kuliner Yang Berjualan Harian di Alun-Alun Menuntut Kebijakan

Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kuliner yang berjualan harian di Alun-Alun Wonosobo berharap tetap diizinkan berdagang di lokasi semula.Harapan itu disampaikan Koordinator Aksi PKL Kuliner Eko Efendi di sela aksi turun ke jalan, Senin (13/8). Menurutnya, aksi ini dilakukan dengan damai tanpa ingin mengganggu ketertiban dan keamanan."Kita tahu hari ini ada kegiatan lomba gerak jalan di alun-alun, kita akan cari celah agar tidak mengganggu jalannya lomba," terangnya.

Dijelaskan, para pedagang berharap Pemkab Wonosobo dapat memberikan solusi relokasi kepada mereka, dan tidak hanya menggusur. Bisa jadi solusi ini merupakan program jangka panjang. Harapannya agar alun-alun tetap bersih dan rapi. Tuntutan kedua, pedagang tetap diizinkan kembali berdagang di alun-alun. Adapun konsep penataannya, mereka pasrah terhadap hasil musyawarah yang terbaik. “Yang ketiga, kami siap lebih kooperatif dengan senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan sesuai dengan kesepakatan yang diambil. Begitu pula, pemerintah tidak melakukan tindakan sewenang- wenang terhadap keberadaan pedagang kuliner seputar alun-alun,” tukasnya.
Eko menambahkan, tempat berdagang di lokasi relokasi saat ini sangat sempit. Pembeli harus berhimpit-himpitan sehingga kurang nyaman yang menyebabkan mereka enggan kembali berbelanja dan omzet pedagang turun drastis. Di antara pedagang, banyak yang akhirnya kehabisan modal. Alhasil, mereka tidak lagi dapat berdagang seperti semula sementara itu merupakan mata pencaharian mereka satu-satunya. "Jangan pandang kami yang mewakili teman-teman yang ada di luar, tapi tolong pandang teman teman kami yang sudah tidak mampu berjualan lagi karena kehabisan modal, sementara sekarang untuk sekedar membeli beras saja ada yang sudah kesulitan padahal mereka mempunyai tanggungan keluarga, anak dan istri yang tidak hanya butuh makan," ungkap Eko Efendi berkaca-kaca.

Pejabat yang hadirpun ikut terharu dengan cerita perjuangan PKL Kuliner setelah 2 bulan tidak diperbolehkan berjualan di sekitar alun-alun
Asisten 1 Setda Wonosobo Aziz Wijaya mengaku bersimpati dengan pedagang. Namun demikian, penataan alun-alun sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alun-alun. "Pemerintah tidak mungkin melanggar aturan yang ada dengan kembali menempatkan PKL di alun-alun. Kita kan sudah ada aturannya, sudah ada Perda dan Perbupnya. Aturan sudah dibuat masa kita mau melanggar aturan yang sudah kita buat sendiri," tandas Azis. Ia berjanji akan membantu mencarikan solusi secepatnya dengan dinas terkait dan meminta perwakilan pedagang menunggu dalam hitungan hari. Karenanya, ia meminta pedagang bersabar, karena pemerintah dipastikannya akan membuat kebijakan yang baik bagi semua pihak. "Kalau mau tegas-tegasan, kita bisa karena para PKL bukan pedagang legal, yang paling penting adalah Pemkab Wonosobo tidak mungkin akan menelantarkan para PKL," tegasnya.
Di sisi lain, Kasatpol Haryono menegaskan pihaknya hanya sebagai penegak Perda. Sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alun-Alun, pihaknya hanya bertugas melakukan eksekusi. Terkait dengan relokasi, hal itu merupakan tanggungjawab dinas lain. “Tugas kita yang melakukan eksekusi, untuk solusi relokasi dan kebijakan lain bukan tugas kami," jelas Haryono singkat. Disinggung terkait keberadaan Pujasera Allure sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang aktifitas perdagangan di seputar alun-alun yang salah satunya di ruas Jalan Kartini, Haryono mengaku sedang dalam taraf mempelajari keterkaitan aturan tersebut.

"Ilegal ataupun legal bila aturan larangan berdagang di seputar alun-alun sudah ada maka tugas kita sebagai Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan aturan," tandas Haryono kembali.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...