Breaking News

Warga Desa Panjang Tuntut Penutupan Kandang Ayam

satumenitnews.com Kandang ayam yang berada di Desa Panjang RT 1, RW 3, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah, ditolak keberadaannya oleh warga setempat. Pasalnya, lokasi kandang ayam yang dekat dengan pemukiman warga menimbulkan bau tak sedap serta mencemari lingkungan.

Warga Desa Panjang Tuntut Penutupan Kandang Ayam 

Seorang warga RT 1 RW 3 Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, Joko Roni, menunjukkan kandang ayam yang mencemari lingkungan setempat.

Warga Desa Panjang Tuntut Penutupan Kandang Ayam

KUDUS - Puluhan warga mendatangi Balai Desa Panjang pada hari Selasa (29/9), untuk mengikuti audiensi terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Pihak kecamatan, pemilik kandang Aliman Dukin, hingga perwakilan dari dinas-dinas terkait juga didatangkan oleh Pemdes untuk membahas masalah tersebut.

Kepala Desa Panjang Eko Oktavian mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik kandang untuk segera mengurus izin. Bahkan menurutnya, peringatan itu sudah dilayangkan beberapa kali.

"Petunjuk dari Dinas PUPR, bahwa lokasi yang digunakan untuk kandang ayam itu hanya untuk pemukiman saja, bukan untuk lahan peternakan," jelas dia pada awak media saat di temui di Balai desa Panjang.

Sementara dari pihak pemilik kandang ayam, Aliman Dukin menyatakan bahwa kandang ayam miliknya hari ini memang diprotes warga lantaran menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan.

"Saya dipanggil ke balai desa setahu saya untuk mengasih solusi. Tidak tahunya saya divonis harus menutup kandang," tegas dia seusai melakukan audiensi dengan warga.

Aliman menuturkan bahwa ia bersedia menutup kandang ayamnya, namun harus ada ganti rugi. Karena modal yang ia pergunakan untuk membuat usaha itu sebesar Rp 500 juta. Dengan luas lahan 500 meter persegi dan 1.000 ekor ayam.

"Sebelumnya aman-aman saja. Padahal saya sudah mendirikan sekitar satu tahun. Saya minta ganti rugi untuk pembelian tanah dan pembuatan kandang ayam itu. Kalau sepihak ya tidak bisa, atau bisa juga dikasih waktu untuk mengurus ijin," jelasnya.

Ia mengakui, pihaknya hanya mempunyai surat persetujuan tetangga, yang ditanda-tangani oleh warga sekitar. Menurutnya lokasi tersebut juga masih jauh dari permukiman warga.

"Kalau saya orang bertani yang cuman ada 1.000 ayam. Kalau tidak bisa ada solusi terbaik, silahkan dilanjutkan ke hukum. Menang atau kalah nantinya saya menghormati keputusan hukum," ujar dia. (YK)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...