Gelapkan Barang Di Dalam Gudang, 5 Orang Karyawan Ditangkap
satumenitnews.com - Polres Wonosobo bekuk 5 orang karyawan PT. Semesta Nustra Distro (SND) pelaku Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah kabupaten Wonosobo.
Kelima orang tersebut adalah FM warga Desa Candimulya Kertek, RM dan IT asal Desa Tlogodalem Kertek, DS asal Maduretno Kalikajar dan YW warga Fesa Karang Luhur Kertek.
"Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut masih akan dikembangkan karena selain 5 orang tersebut, masih ada beberapa orang yang menjadi DPO," jelas Kapolres. Rabu (30/09)
Lebih lanjut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya audit barang keluar dari gudang dengan barang yang dijual di pasar sangat berbeda. Dari hasil audit dari bulan September 2019 - Juli 2020 ditemukan selisih barang senilai Rp. 583.780.297.
"Melihat hal itu PT. SND melalui Area Sales Manager (ASM) membuat laporan ke Polsek Kertek pada Selasa 01 September 2020, lalu Polsek Kertek mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pengecekan di pasar dan kios tentang produk-produk unilever yang beredar. Dalam pengecekan Polsek Kertek membawa foto-foto Karyawan yang dicurigai. Hasil lidik ditemukan nama salah satu karyawan FM yang sering menjual produk unilever tanpa nota resmi dari PT. SND," paparnya.
Tindak pencurian yang dilakukan oleh 5 orang karyawan dengan modus operandi menggandakan barang yang berada di gudang.
Kapolres menjelaskan, pada saat barang akan dikirim ke pasar, para tersangka menggunakan cara menambah barang tanpa ijin dari gudang PT. SND. Barang yang diambil dan dijual di pasar oleh para pelaku tidak dimasukan dalam nota resmi perusahaan.
"Barang yang dijual untuk keuntungan pribadi hingga mengakibatkan kerugian PT. SND sekitar Rp. 583.000.000. Pasal yang disangkakan 363 Jonto 64 Pidana ancaman hukuman 7 tahun," tandas AKBP Fannky
Sementara itu salah satu tersangka DS mengaku mengambil barang diajak oleh teman yang melarikan diri. Pengambilan barang sejak bulan puasa dan barang tersebut dijual di toko.
"Toko tersebut tidak mengetahui kalau barang tersebut adalah barang curian, tahunya barang dari sales. Hasil penjualan barang digunakan untuk beli handphone dan untuk makan sehari-hari di tempat bekerja," beber DS (Budilaw-79).
Gelapkan Barang Di Dalam Gudang, 5 Orang Karyawan Ditangkap
WONOSOBO - Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto S.I.K mengungkapkan, Pencurian yang terjadi di PT. Semesta Nustra Distro (SND) yang bergerak di bidang retail dilakukan oleh 5 orang karyawan yang merupakan sopir, kernet dan satpam perusahaan.Kelima orang tersebut adalah FM warga Desa Candimulya Kertek, RM dan IT asal Desa Tlogodalem Kertek, DS asal Maduretno Kalikajar dan YW warga Fesa Karang Luhur Kertek.
"Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut masih akan dikembangkan karena selain 5 orang tersebut, masih ada beberapa orang yang menjadi DPO," jelas Kapolres. Rabu (30/09)
Lebih lanjut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya audit barang keluar dari gudang dengan barang yang dijual di pasar sangat berbeda. Dari hasil audit dari bulan September 2019 - Juli 2020 ditemukan selisih barang senilai Rp. 583.780.297.
"Melihat hal itu PT. SND melalui Area Sales Manager (ASM) membuat laporan ke Polsek Kertek pada Selasa 01 September 2020, lalu Polsek Kertek mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pengecekan di pasar dan kios tentang produk-produk unilever yang beredar. Dalam pengecekan Polsek Kertek membawa foto-foto Karyawan yang dicurigai. Hasil lidik ditemukan nama salah satu karyawan FM yang sering menjual produk unilever tanpa nota resmi dari PT. SND," paparnya.
Tindak pencurian yang dilakukan oleh 5 orang karyawan dengan modus operandi menggandakan barang yang berada di gudang.
Kapolres menjelaskan, pada saat barang akan dikirim ke pasar, para tersangka menggunakan cara menambah barang tanpa ijin dari gudang PT. SND. Barang yang diambil dan dijual di pasar oleh para pelaku tidak dimasukan dalam nota resmi perusahaan.
"Barang yang dijual untuk keuntungan pribadi hingga mengakibatkan kerugian PT. SND sekitar Rp. 583.000.000. Pasal yang disangkakan 363 Jonto 64 Pidana ancaman hukuman 7 tahun," tandas AKBP Fannky
Sementara itu salah satu tersangka DS mengaku mengambil barang diajak oleh teman yang melarikan diri. Pengambilan barang sejak bulan puasa dan barang tersebut dijual di toko.
"Toko tersebut tidak mengetahui kalau barang tersebut adalah barang curian, tahunya barang dari sales. Hasil penjualan barang digunakan untuk beli handphone dan untuk makan sehari-hari di tempat bekerja," beber DS (Budilaw-79).
Tidak ada komentar