Tujuh Tersangka Pengeroyokan Tukul Yang Ditangkap Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tujuh Tersangka Pengeroyokan Tukul Yang Ditangkap Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil tangkap 7 tersangka pelaku pengeroyokan dua pemuda asal Kalibawang Sulis (26) warga Desa Pengarengan dan M. Fadlun alias Tukul warga Desa Dempel Kecamatan Kalibawang akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Tujuh tersangka pengeroyokan TK, RS, TBG, RM, KB, AD dan DV yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Selomerto tersebut akhirnya diamankan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun.
"Kejadian berawal ketika TK cekcok dengan korban sepulang dari acara menonton Ndolalak, kemudian KB, RS dan TBG datang dan menyuruh pulang korban, namun KB yang terlanjur emosi memukul punggung korban sebanyak 2 kali diikuti oleh TK dengan menggunakan 1 batang kayu yang mengenai kepala korban, selanjutnya teman-teman yang lain ikut memukuli korban," bebernya.
"Para pelaku mengaku bahwa ia melihat korban berada di tempat pengeroyokan, namun sebenarnya korban tidak ikut mengeroyok pelaku TK saat menonton dolalak, jadi tidak ada motif dibalik pengeroyokan terhadap M. Fadlun alias Tukul yang akhirnya meninggl dunia," lanjut Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo. Rabu (17/07).
Sementara tersangka TK saat dimintai keterangan mengaku tidak mengenal tersangka. "Saya juga tidak kenal dengan korban, dan tidak ada masalah sebelumnya dengan korban" ujar TK.
Karena korban sudah tidak berdaya 2 orang saksi serta 1 pelaku sempat memapah korban ke pinggir jalan, meminta teman korban untuk membawa korban pulang. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya korban M. Fadlun alias Tukul meninggal dunia di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Jogjakarta.
AKP Heriyanto jug menjelaskan selain 7 pelaku yang sudah diamankan msih ada 2 pelaku lain yang masih buron. "Dua pelaku lain sudah kita ketahui identitasnya, saat ini semua tersangka tidak kami jerat dengan pasal pembunuhan," jelasnya.
Tujuh Tersangka Pengeroyokan Tukul Yang Ditangkap Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Wonosobo, satumenitnews.com - Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto mengatakan bahwa pengeroyokan terjadi akibat dendam setelah sebelumnya salah satu tersangka dikeroyok terlebih dahulu seusai menonton kesenian ndolalak oleh kelompok yang tidak dikenal pada Minggu 30 Juni 2019."Kejadian berawal ketika TK cekcok dengan korban sepulang dari acara menonton Ndolalak, kemudian KB, RS dan TBG datang dan menyuruh pulang korban, namun KB yang terlanjur emosi memukul punggung korban sebanyak 2 kali diikuti oleh TK dengan menggunakan 1 batang kayu yang mengenai kepala korban, selanjutnya teman-teman yang lain ikut memukuli korban," bebernya.
"Para pelaku mengaku bahwa ia melihat korban berada di tempat pengeroyokan, namun sebenarnya korban tidak ikut mengeroyok pelaku TK saat menonton dolalak, jadi tidak ada motif dibalik pengeroyokan terhadap M. Fadlun alias Tukul yang akhirnya meninggl dunia," lanjut Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo. Rabu (17/07).
Sementara tersangka TK saat dimintai keterangan mengaku tidak mengenal tersangka. "Saya juga tidak kenal dengan korban, dan tidak ada masalah sebelumnya dengan korban" ujar TK.
Karena korban sudah tidak berdaya 2 orang saksi serta 1 pelaku sempat memapah korban ke pinggir jalan, meminta teman korban untuk membawa korban pulang. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya korban M. Fadlun alias Tukul meninggal dunia di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Jogjakarta.
AKP Heriyanto jug menjelaskan selain 7 pelaku yang sudah diamankan msih ada 2 pelaku lain yang masih buron. "Dua pelaku lain sudah kita ketahui identitasnya, saat ini semua tersangka tidak kami jerat dengan pasal pembunuhan," jelasnya.
Pewarta: Ariyani
Editor: Malindra